Pungutan liar (pungli) merupakan praktik korupsi di mana seseorang yang berwenang atau memiliki kekuasaan meminta atau menerima uang atau imbalan lainnya sebagai imbalan untuk melakukan atau memperlancar proses atau layanan yang seharusnya dilakukan secara sah dan tanpa pungutan tambahan.
Maraknya aksi getok tarif parkir membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus mendorong masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir liar yang rawan pungli.
Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, pengelola tempat parkir liar biasanya membiarkan kendaraan terparkir di trotoar. Padahal, secara fungsi, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki
Parkir liar itu bukan melulu salah pemerintah, tapi masyarakat juga harus paham. Harus bisa memilih dan milah. Jadi misalnya parkir di trotoar ngapain parkir di trotoar? kan trotoar itu bukan untuk parkir, tetapi untuk pejalan kaki," kata Asep, dalam keterangan resminya, Jumat, 19 April 2024.
Menurutnya, masyarakat juga harus memahami adanya rambu-rambu larangan parkir. Selain di lokasi parkir liar, kendaraan juga dilarang diparkir di wilayah dengan rambu ini
Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan," jelas Asep.
Menurut Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir di Bandung disesuaikan berdasarkan tiga zona, yakni zona pusat kota, zona penyangga kota, dan zona pinggiran kota.
Posting Komentar